Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk:
a. perpindahan dari jabatan lain;
b. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika atau Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
c. promosi yang dilaksanakan melalui kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika atau Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi Predikat Kinerja tahunan bagi Inspektur Pos dan Informatika atau Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a.
(2) Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilakukan oleh Instansi Pembina.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan paling sedikit 2 (dua) kali setiap tahun atau sesuai dengan usulan Uji Kompetensi.
(4) Usulan Uji Kompetensi diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
(5) Ketentuan lebih lanjut terkait penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
