Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pemberhentian dengan alasan tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam hal:
a. Predikat Kinerja tahunan bagi Inspektur Pos dan Informatika atau Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika atau Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diduduki.
Koreksi Anda
