Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administratif berupa:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan keputusan pangkat terakhir;
c. salinan keputusan jabatan terakhir;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf d;
e. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika atau penataan penyelenggaraan pos dan informatika paling singkat 2 (dua) tahun yang ditandatangani pimpinan unit kerja;
f. penetapan jumlah kebutuhan jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
g. salinan dokumen evaluasi kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
Koreksi Anda
