Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (2) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan diagonal. (3) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama ke dalam jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi utama; b. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama; c. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli muda ke dalam jabatan administrator; d. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama ke dalam jabatan pengawas; e. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama; f. jabatan pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya; atau g. jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama dan ahli muda. (4) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e sampai dengan huruf g harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri; b. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Menteri; d. memiliki nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin; dan f. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas: 1. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika ahli madya; dan 2. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya dan ahli utama. (7) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS. (8) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (10) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda