Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli utama melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan mengajukan surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan;
c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit;
e. PPK menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama kepada
dan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis pengangkatan; dan
f. melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional.
(2) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
