Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan dengan alur proses sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia mengajukan usulan berupa surat permohonan yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi pengusulan yang diajukan; c. Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi; d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi yang memuat Angka Kredit; dan e. PPK melakukan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika. (2) Mekanisme pengusulan dan penetapan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda