Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh PPK bagi: a. Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli pertama; b. Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli muda; dan c. Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk PyB untuk MENETAPKAN pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda