Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian mengajukan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional
Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kepada Instansi Pembina melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan melampirkan dokumen kelengkapan usulan kebutuhan.
(2) Dokumen kelengkapan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar; dan
b. lampiran surat pengantar yang terdiri dari dokumen:
1. rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada setiap unit kerja;
2. formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
3. rekapitulasi bezetting Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
4. struktur organisasi dan tata kerja;
5. rencana strategis organisasi;
6. peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; dan
7. proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Format surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan dokumen rekapitulasi usulan kebutuhan, formulir hasil penghitungan kebutuhan, dan rekapitulasi bezetting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
