Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dilakukan berdasarkan: a. analisis jabatan; dan b. analisis beban kerja. (2) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendekatan hasil kerja dengan menggunakan SKR. (3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (4) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mengidentifikasi volume berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; b. mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; c. mengidentifikasi beban kerja unit kerja; dan d. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk setiap jenjang. (5) Perhitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika mempertimbangkan: a. jumlah penyelenggara pos dan informatika; b. jenis penyelenggara pos dan informatika; dan c. tingkat kompleksitas pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika. (6) Perhitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempertimbangkan: a. jumlah penyelenggaraan pos dan informatika; b. jenis penyelenggaraan pos dan informatika; c. tingkat kompleksitas penataan penyelenggaraan pos dan informatika; d. jumlah cakupan konektivitas infrastruktur pitalebar dan penyiaran; dan e. jumlah pemanfaatan infrastruktur pitalebar dan penyiaran. (7) Tata cara perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda