Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika terdiri atas: a. dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika; b. dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi; c. dokumen pengawasan kualitas layanan pos dan penyiaran; d. dokumen pengawasan kepatuhan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pos dan informatika; e. dokumen profil penyelenggaraan pos dan informatika; f. dokumen pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi; g. dokumen sanksi tindak lanjut pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika; h. dokumen aduan masyarakat terhadap layanan pos dan informatika; i. dokumen observasi dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika; dan j. dokumen kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika. (2) Hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika terdiri atas: a. dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika; b. dokumen layanan perizinan pos dan informatika; c. dokumen penyelesaian sengketa bidang penyelenggaraan pos dan informatika; d. dokumen fasilitasi peran serta masyarakat di bidang penyelenggaraan pos dan informatika; e. dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan pos dan informatika; dan f. dokumen strategi dan inovasi penyelenggaraan pos dan informatika. (3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda