Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yaitu melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yaitu melaksanakan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat diberikan tugas lainnya.
Koreksi Anda
