Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
