Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Inspektur Pos dan Informatika ahli pertama;
b. Inspektur Pos dan Informatika ahli muda; dan
c. Inspektur Pos dan Informatika ahli madya.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli pertama;
b. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli muda;
c. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli madya; dan
d. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama.
Bagian Kelima Pangkat dan Golongan Ruang
Koreksi Anda
