Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Inspektur Pos dan Informatika ahli pertama; b. Inspektur Pos dan Informatika ahli muda; dan c. Inspektur Pos dan Informatika ahli madya. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli pertama; b. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli muda; c. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli madya; dan d. Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika ahli utama. Bagian Kelima Pangkat dan Golongan Ruang
Koreksi Anda