Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika pada Instansi Pembina.
(2) Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penataan penyelenggaraan pos dan informatika pada Instansi Pembina.
(3) Inspektur Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(4) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.
(5) Pemetaan kedudukan Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika mempertimbangkan kesesuaian tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas fungsi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(6) Kedudukan Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
