Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
A.
HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA
1. Dokumen hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah sebagai berikut:
No Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika Dokumen hasil kegiatan pendampingan teknis, pembinaan dan advokasi terhadap penyelenggaraan pos dan informatika Contoh:
a. sosialisasi regulasi pada penyelenggara baru pos dan informatika/ bimtek/ pendampingan update peraturan perundang- undangan
b. melakukan pendampingan, asistensi dan advokasi dalam monitoring dan evaluasi kepatuhan penyelenggara pos, telekomunikasi dan penyiaran
2. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi Dokumen hasil kegiatan pengawasan kepatuhan, standar pelayanan, dan standar operasional penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi meliputi:
a. berita acara
b. rekomendasi Contoh:
a. dokumen pengawasan kepatuhan tahunan dan 5 tahunan penyelenggara telekomunikasi yang menghasilkan dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggara pos, telekomunikasi dan penyiaran
b. dokumen verifikasi lapangan untuk melihat pemenuhan komitmen atas pembangunan yang dilakukan.
No Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
3. Dokumen pengawasan kualitas layanan pos dan penyiaran Dokumen hasil kegiatan pengawasan pengukuran dan pengujian pemenuhan standar kualitas layanan pos dan penyiaran meliputi:
a. laporan hasil pengukuran
b. laporan sebaran wilayah (coverage) Contoh:
a. dokumen pengawasan kualitas layanan pos
b. dokumen pengawasan kualitas layanan penyiaran
4. Dokumen pengawasan kepatuhan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pos dan informatika Dokumen hasil kegiatan pengawasan kepatuhan pengelolaan PNBP, mencakup:
a. penagihan atas perhitungan PNBP biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan kontribusi penyelenggaraan layanan pos universal (KPLPU)
b. penagihan atas kekurangan pembayaran
c. perumusan dan penyerahan penagihan piutang macet PNBP
d. penyusunan laporan PNBP penyelenggaraan pos dan informatika
e. proses ini menghasilkan berita acara dan laporan tindak lanjut hasil pengawasan
Contoh:
a. dokumen pelaksanaan pemungutan dan penagihan PNBP BHP telekomunikasi dan KPLPU
b. dokumen pengawasan kepatuhan pengelolaan PNBP KPLPU
c. dokumen pengawasan kepatuhan pengelolaan PNBP BHP telekomunikasi
No Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
5. Dokumen profil penyelenggara pos dan informatika Dokumen hasil proses profiling pelaku usaha bidang pos, telekomunikasi dan penyiaran berbasis kinerja operasi dan rekam jejak kepatuhan Contoh:
a. dokumen pengelolaan dan analisa data industri
b. dokumen penyajian dan publikasi data industri
c. dokumen profil penyelenggaraan pos
d. dokumen profil penyelenggaraan telekomunikasi
e. dokumen profil penyelenggaraan penyiaran
6. Dokumen pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi Dokumen hasil pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi Contoh:
a. dokumen pengolahan data infrastruktur pos dan penyiaran
b. peta sebaran layanan jasa telekomunikasi
c. peta sebaran cakupan layanan pos
d. peta sebaran cakupan layanan penyiaran
7. Dokumen sanksi tindak lanjut pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika Dokumen hasil pengenaan sanksi administratif, pencabutan izin serta perhitungan besaran sanksi denda penyelenggara pos dan informatika yang direkapitulasi per bulan Contoh:
a. dokumen proses pencabutan perizinan berusaha melalui modul pengawasan sistem online single submission
b. dokumen sanksi penyelenggaraan pos
c. dokumen sanksi penyelenggaraan telekomunikasi
d. dokumen sanksi penyelenggaraan penyiaran
8. Dokumen aduan masyarakat terhadap layanan pos dan informatika Dokumen hasil kegiatan penanganan aduan masyarakat terhadap layanan dan jaringan penyelenggara pos dan informatika yang direkapitulasi per bulan Contoh:
a. dokumen penanganan aduan masyarakat melalui media sosial terkait penyalahgunaan nomor dan terkait jaringan pos dan informatika
No Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
b. dokumen penanganan aduan layanan pos
c. dokumen penanganan aduan layanan telekomunikasi
d. dokumen penanganan aduan layanan penyiaran
9. Dokumen observasi dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika Dokumen hasil observasi dan penertiban/penindak an terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika meliputi:
a. penyelidikan
b. pemeriksaan
c. penyidikan Contoh:
a. dokumen observasi terhadap terduga yang melakukan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa memenuhi perizinan berusaha dan/atau standar usaha
b. dokumen observasi dan penertiban pos
c. dokumen observasi dan penertiban telekomunikasi
d. dokumen observasi dan penertiban penyiaran
10. Dokumen kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika Dokumen penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika berbasis web Contoh:
dokumen pelaporan penyelenggaraan pos dan informatika
B.
TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut.
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. SKR Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika 36,23
2. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi 147,06
3. Dokumen pengawasan kualitas layanan pos dan penyiaran 4,17
4. Dokumen pengawasan kepatuhan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pos dan informatika 277,78
5. Dokumen profil penyelenggara pos dan informatika 454,55
6. Dokumen pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi 2,60
7. Dokumen sanksi tindak lanjut pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika 4,46
8. Dokumen aduan masyarakat terhadap layanan pos dan informatika 2,93
9. Dokumen observasi dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika 22,12
10. Dokumen kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika 892,86
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Tabel
2. Tabel 2. Persentase Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika 73,91% 20,29% 5,80%
2. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi 82,35% 11,76% 5,88%
3. Dokumen pengawasan kualitas layanan pos dan penyiaran 66,67% 26,67% 6,67%
4. Dokumen pengawasan kepatuhan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pos dan informatika 66,67% 22,22% 11,11%
5. Dokumen profil penyelenggara pos dan informatika 54,55% 36,36% 9,09%
6. Dokumen pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi 68,75% 25,00% 6,25%
7. Dokumen sanksi tindak lanjut pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika 71,43% 21,43% 7,14%
8. Dokumen aduan masyarakat terhadap layanan pos dan informatika
78,69% 16,39% 4,92%
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya
9. Dokumen observasi dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika 65,49% 23,01% 11,50%
10. Dokumen kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika 71,43% 21,43% 7,14%
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3. Identifikasi Volume Beban Kerja Unit Kerja
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika
2. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi
3. Dokumen pengawasan kualitas layanan pos dan penyiaran
4. Dokumen pengawasan kepatuhan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pos dan informatika
5. Dokumen profil penyelenggara pos dan informatika
6. Dokumen pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi
7. Dokumen sanksi tindak lanjut pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
8. Dokumen aduan masyarakat terhadap layanan pos dan informatika
9. Dokumen observasi dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika
10. Dokumen kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut:
𝑇𝐹𝑖𝑝𝑖= 𝑣 𝑥 %𝐾 𝑆𝐾𝑅 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔 Keterangan:
𝑇𝐹𝑖𝑝𝑖 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika v = Volume hasil kerja Inspektur Pos dan Informatika yang diampu dalam 1 (satu) tahun %K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dalam penyelesaian keluaran hasil kerja Inspektur Pos dan Informatika SKR = Standar Kemampuan Rata-Rata
5. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Pertama Muda Madya
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Inspektur Pos dan Informatika
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Inspektur Pos dan Informatika
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika pada unit kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika pada setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dihitung dengan cara sebagai berikut.
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika sama dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑖𝑝𝑖= 𝑇𝐹𝑖𝑝𝑖
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Inspektur Pos dan Informatika, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika, Inspektur Pos dan Informatika yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Inspektur Pos dan Informatika yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑖𝑝𝑖= 𝑇𝐹𝑖𝑝𝑖−(𝐽𝑖𝑝𝑖+ 𝑀𝑖𝑝𝑖−𝑁𝑖𝑝𝑖−𝐵𝑖𝑝𝑖) Keterangan:
𝐿𝐹𝑖𝑝𝑖 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹𝑖𝑝𝑖 = total formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽𝑖𝑝𝑖 = jumlah Inspektur Pos dan Informatika yang ada saat ini.
𝑀𝑖𝑝𝑖 = perkiraan jumlah Inspektur Pos dan Informatika yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁𝑖𝑝𝑖 = perkiraan jumlah Inspektur Pos dan Informatika yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
𝐵𝑖𝑝𝑖 = perkiraan jumlah Inspektur Pos dan Informatika jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Inspektur Pos dan Informatika (𝐽𝑖𝑝𝑖= 0);
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Inspektur Pos dan Informatika jenjang tersebut (𝑀𝑖𝑝𝑖= 0);
c. tidak ada Inspektur Pos dan Informatika yang akan naik ke jenjang yang lebih tinggi (𝑁= 0);
d. tidak ada Inspektur Pos dan Informatika yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (𝐵𝑖𝑝𝑖= 0), maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama.
C.
CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika sebagai berikut:
Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian ekosistem digital. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penertiban dan penegakan hukum pos, telekomunikasi, dan penyiaran, pengendalian, pengawasan, pengukuran dan standar kualitas layanan teknis, kepatuhan pemenuhan layanan, kewajiban, dan data penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan data bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perusahaan rintisan, dan perusahaan teknologi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi layanan pos universal, sanksi administratif berupa denda, serta pembinaan jabatan fungsional bidang inspektur pos dan informatika;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penertiban dan penegakan hukum pos, telekomunikasi, dan penyiaran, pengendalian, pengawasan, pengukuran dan standar kualitas layanan, teknis, kepatuhan pemenuhan kewajiban, dan data penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan data bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perusahaan rintisan, dan perusahaan teknologi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi layanan pos universal, sanksi administratif berupa denda, serta pembinaan jabatan fungsional bidang inspektur pos dan informatika; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penertiban dan penegakan hukum pos, telekomunikasi, dan penyiaran, pengendalian, pengawasan, pengukuran dan standar kualitas layanan, teknis, kepatuhan pemenuhan kewajiban, dan data penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan data bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perusahaan rintisan, dan perusahaan teknologi, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi layanan pos universal, sanksi administratif berupa denda, serta pembinaan jabatan fungsional bidang inspektur pos dan informatika.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi volume beban kerja dengan mempertimbangan keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1.
Tabel 3.1. Jumlah Hasil Kerja yang Bersesuaian dengan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika
No.
Jenis Hasil Kerja Inspektur Pos dan Informatika Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika 146
2. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi 5522
3. Dokumen pengawasan kualitas layanan pos dan penyiaran 48
4. Dokumen pengawasan kepatuhan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pos dan informatika 5238
5. Dokumen profil penyelenggara pos dan informatika 5426
6. Dokumen pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi 48
7. Dokumen sanksi tindak lanjut pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika 73
8. Dokumen aduan masyarakat terhadap layanan pos dan informatika 24
9. Dokumen observasi dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika 40
10. Dokumen kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika 5426
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika untuk setiap jenjang jabatan dengan menggunakan rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan jenjang Fungsional Inspektur Pos dan Informatika di Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1.
Tabel 4.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika pada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Pertama Muda Madya
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika 36,23 73,91% 20,29% 5,80% 146 2,98 0,82 0,23
2. Dokumen pengawasan kepatuhan penyelenggaraan pos, penyiaran, jasa telekomunikasi, dan jaringan telekomunikasi 147,06 82,35% 11,76% 5,88% 5522 30,92 4,42 2,21
3. Dokumen pengawasan kualitas layanan pos dan penyiaran 4,17 66,67% 26,67% 6,67% 48 7,68 3,07 0,77
4. Dokumen pengawasan kepatuhan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pos dan informatika 277,78 66,67% 22,22% 11,11% 5238 12,57 4,19 2,09
5. Dokumen profil penyelenggara pos dan informatika 454,55 54,55% 36,36% 9,09% 5426 6,51 4,34 1,08
6. Dokumen pemetaan sebaran layanan pos, penyiaran, dan jasa telekomunikasi 2,60 68,75% 25,00% 6,25% 12 12,67 4,60 1,15
7. Dokumen sanksi tindak lanjut pengawasan penyelenggaraan pos dan informatika 4,46 71,43% 21,43% 7,14% 73 11,68 3,51 1,17
8. Dokumen aduan masyarakat terhadap layanan pos dan informatika 2,93 78,69% 16,39% 4,92% 24 6,45 1,34 0,4
9. Dokumen observasi dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana bidang pos dan informatika 22,12 65,49% 23,01% 11,50% 40 1,18 0,42 0,21
10. Dokumen kepatuhan penyampaian laporan penyelenggaraan pos dan informatika 892,86 71,43% 21,43% 7,14% 5426 4,34 1,3 0,43
Total SDM (135) 97,0 28,0 9,8 Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika di Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika adalah sejumlah 135 (seratus tiga puluh lima) orang, dengan rincian sebagai berikut:
1. jenjang ahli pertama : 97 orang
2. jenjang ahli muda : 28 orang
3. jenjang ahli madya : 10 orang
D.
FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Inspektur Pos dan Informatika
Yth.
…(1) di tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun …. tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan dan Informatika, bersama ini kami sampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika.
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen antara lain sebagai berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika pada setiap satuan kerja
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika;
c. Rekapitulasi bezetting/pemangku Fungsional Inspektur Pos dan Informatika;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana Strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika;
dan
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat diakses pada tautan ... 2) Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr ... 3). Demikian usulan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
... 4) Tanda tangan ... 5)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika 2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika 3) Narahubung (nama dan nomor telepon) 4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 5) Nama lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia.
E.
FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA PADA SETIAP SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA
No.
Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Fungsional Inspektur Pos dan Informatika Pertama Muda Madya
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. 2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika
c. Kolom (3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika jenjang ahli pertama
d. Kolom (4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika jenjang ahli muda
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika jenjang ahli madya
F.
FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA KOP SURAT INSTANSI No.
Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Jenis Pengangkatan Tautan dokumen SK pengangkatan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1. 2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai Inspektur Pos dan Informatika
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Inspektur Pos dan Informatika
d. Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Inspektur Pos dan Informatika
e. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Inspektur Pos dan Informatika
f. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Inspektur Pos dan Informatika (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
g. Kolom (7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Inspektur Pos dan Informatika
G.
FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional
Inspektur Pos dan Informatika
Yth.
... 1) di tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA (terlampir).
... 2) Tanda tangan ... 3)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
A.
HASIL KERJA JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah sebagai berikut:
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika Dokumen hasil kegiatan pembinaan terhadap industri penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran yang mencakup kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ pendampingan kepada penyelenggara terkait pengembangan usaha, regulasi terkait perizinan, kemudahan berusaha Contoh:
a. dokumen sosialisasi/bimte k kepada penyelenggara
b. dokumen penyelenggara yang menerima fasilitasi pendampingan usaha
2. Dokumen layanan perizinan pos dan informatika Dokumen hasil Pelaksanaan layanan perizinan penyelenggaraan di bidang pos, telekomunikasi dan penyiaran yang meliputi:
a. proses perizinan penyelenggaraan (izin baru, perpanjangan, pencabutan)
b. pelaksanaan uji laik operasi
c. penilaian hasil pelayanan publik (indeks kepuasan masyarakat dan indeks integritas pelayanan publik) Contoh:
a. dokumen izin yang terbit
b. dokumen hasil penilaian pelayanan publik
c. surat keterangan laik operasi
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja
3. Dokumen penyelesaian sengketa bidang penyelenggaraan pos dan informatika Dokumen hasil kegiatan penyelesaian dokumen sengketa antara 2 pihak, baik antar penyelenggara pos dan informatika, ataupun masyarakat dengan penyelenggara pos dan informatika Contoh:
a. laporan hasil penyelesaian sengketa bidang penyelenggaraan pos
b. laporan hasil penyelesaian sengketa bidang telekomunikasi
4. Dokumen fasilitasi peran serta masyarakat di bidang penyelenggaraan pos dan informatika Dokumen hasil kegiatan fasilitasi peran serta dan aspirasi yang didapatkan dari masyarakat/ komunitas/ asosiasi di bidang pos telekomunikasi dan penyiaran Contoh:
a. kegiatan lomba desain prangko
b. kegiatan lomba menulis surat
c. kegiatan pameran filateli nasional/ internasional
d. kegiatan peluncuran prangko
e. data usulan penerbitan prangko
f. desain prangko
g. kegiatan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia lembaga penyiaran
5. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan pos dan informatika Dokumen hasil kegiatan fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur pos, telekomunikasi dan penyiaran Contoh:
a. bidang pos (jumlah verifikasi usulan kantor pos cabang layanan pos universal (KPCLPU), monitoring kantor pos penerima KPCLPU, dokumen pencairan subsidi operasional layanan pos universal, verifikasi perbaikan ringan KPCLPU, berita acara verifikasi dokumen dan
No.
Hasil Kerja Definisi Cakupan Hasil Kerja lapangan service obligation (SO LPU).
b. bidang telekomunikasi (jumlah penerima fasilitasi, pembangunan menara untuk DBS)
6. Dokumen strategi dan inovasi penyelenggaraan pos dan informatika Dokumen hasil kegiatan analisis industri penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran yang mencakup:
a. analisis iklim usaha penyelenggaraan
b. analisis kelayakan teknologi
c. rekomendasi regulasi
d. analisis PNBP Penyiaran
e. analisis tarif penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penyiaran Contoh:
a. dokumen rekomendasi kebijakan/tarif
b. dokumen terkait PNBP bidang Penyiaran
c. dokumen formula tarif layanan pos komersial dan penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran dan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBA dan TBB)
d. dokumen ulasan pasar penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran
e. dokumen rekomendasi inovasi layanan perizinan
f. dokumen rekomendasi kertas posisi teknis bidang pos, telekomunikasi dan penyiaran pada fora internasional dan organisasi internasional
B.
TATA CARA PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dilaksanakan secara sistematis sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi jumlah kegiatan berdasarkan SKR pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
Tabel 1. SKR Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan SKR
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika 19,05
2. Dokumen layanan perizinan pos dan informatika 21,01
3. Dokumen penyelesaian sengketa bidang penyelenggaraan pos dan informatika 6,22
4. Dokumen fasilitasi peran serta masyarakat di bidang penyelenggaraan pos dan informatika 5,23
5. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan pos dan informatika 4,75
6. Dokumen strategi dan inovasi penyelenggaraan pos dan informatika 11,66
2. Mengidentifikasi persentase kontribusi dari setiap jenjang jabatan pada setiap kategori keluaran hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Tabel 2.
Tabel 2. Persentase Kontribusi Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika 56,57% 31,24% 12,19% 0,00%
2. Dokumen layanan perizinan pos dan informatika 65,83% 24,09% 10,08% 0,00%
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Jabatan % Kontribusi Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama
3. Dokumen penyelesaian sengketa bidang penyelenggaraan pos dan informatika 38,31% 27,36% 17,91% 16,42%
4. Dokumen fasilitasi peran serta masyarakat di bidang penyelenggaraan pos dan informatika;
47,53% 36,93% 15,54% 0,00%
5. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan pos dan informatika;
52,28% 32,19% 15,53% 0,00%
6. Dokumen strategi dan inovasi penyelenggaraan pos dan informatika 29,81% 23,40% 10,90% 35,90%
3. Mengidentifikasi Beban Kerja unit kerja dengan mempertimbangkan volume Beban Kerja. Format Volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.
Tabel 3. Identifikasi Volume Beban Kerja Unit Kerja
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika
2. Dokumen layanan perizinan pos dan informatika
3. Dokumen penyelesaian sengketa
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun bidang penyelenggaraan pos dan informatika
4. Dokumen fasilitasi peran serta masyarakat di bidang penyelenggaraan pos dan informatika
5. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan pos dan informatika
6. Dokumen strategi dan inovasi penyelenggaraan pos dan informatika
4. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk setiap jenjang dengan menggunakan rumus berikut:
𝑇𝐹𝑝𝑝𝑝𝑖= 𝑣 𝑥 %𝐾 𝑆𝐾𝑅 𝑥 1 𝑜𝑟𝑎𝑛𝑔
Keterangan:
𝑇𝐹𝑝𝑝𝑝𝑖 = Total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
v = Volume hasil kerja Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diampu dalam 1 (satu) tahun
%K = Persentase kontribusi jenjang Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam penyelesaian keluaran hasil kerja Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
SKR = Standar Kemampuan Rata-Rata
Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.
Tabel 4. Format Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertam a Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
Total SDM
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut.
b. Kolom (2) diisi dengan hasil kerja Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
c. Kolom (3) diisi dengan data SKR pada setiap keluaran hasil kerja Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
d. Kolom (4) diisi dengan data persentase kontribusi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
e. Kolom (5) diisi dengan jumlah volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada unit kerja pada tahun penghitungan.
f. Kolom (6) diisi dengan hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada setiap jenjang.
Hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika selanjutnya dibulatkan dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
a. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai pecahan lebih besar atau sama dengan 0,50, maka dibulatkan ke atas; dan
b. apabila berdasarkan perhitungan memperoleh nilai kurang dari 0,50, maka dibulatkan ke bawah.
Lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dihitung dengan cara sebagai berikut:
1. Pada unit kerja yang baru dibentuk, jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sama dengan jumlah total formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑝𝑝𝑝𝑖= 𝑇𝐹𝑝𝑝𝑝𝑖
2. Pada unit kerja yang telah memiliki Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, PNS yang akan masuk Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi, dan/atau Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang berhenti, maka jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dihitung dengan rumus sebagai berikut.
𝐿𝐹𝑝𝑝𝑝𝑖= 𝑇𝐹𝑝𝑝𝑝𝑖−(𝐽𝑝𝑝𝑝𝑖+ 𝑀𝑝𝑝𝑝𝑖−𝑁𝑝𝑝𝑝𝑖−𝐵𝑝𝑝𝑝𝑖)
Keterangan:
𝐿𝐹𝑝𝑝𝑝𝑖 = jumlah lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam jenjang jabatan tertentu yang dapat diisi dalam tahun yang dihitung.
𝑇𝐹𝑝𝑝𝑝𝑖 = total formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam jenjang jabatan tertentu yang dibutuhkan pada tahun yang dihitung.
𝐽𝑝𝑝𝑝𝑖 = jumlah Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang ada saat ini.
𝑀𝑝𝑝𝑝𝑖 = perkiraan jumlah Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang masuk ke jenjang jabatan tertentu pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, karena kenaikan dari jenjang jabatan yang lebih rendah.
𝑁𝑝𝑝𝑝𝑖 = perkiraan jumlah Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang naik pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung, dari jenjang jabatan tertentu ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
𝐵𝑝𝑝𝑝𝑖 = perkiraan jumlah Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang jabatan tertentu yang berhenti atau pensiun pada periode saat ini sampai dengan tahun yang dihitung.
Apabila unit kerja mengalami 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dari 4 (empat) kondisi berikut ini:
a. belum memiliki Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika (𝐽𝑝𝑝𝑝𝑖= 0);
b. tidak ada PNS yang akan masuk ke Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang tersebut (𝑀𝑝𝑝𝑝𝑖= 0);
c. tidak ada Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang akan naik ke jenjang yang lebih tinggi (𝑁= 0);
d. tidak ada Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang berhenti atau pensiun pada jenjang tersebut (𝐵𝑝𝑝𝑝𝑖= 0), maka penghitungan lowongan formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika tetap dapat dilakukan dengan rumus yang sama.
C.
CONTOH FORMULIR HASIL PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Contoh penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai berikut:
Direktorat Pos dan Penyiaran mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pos dan informatika. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pos dan Penyiaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos dan penyiaran, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan pos dan penyiaran, kontribusi pos, prangko, filateli, pengembangan kerja sama pos dan penyiaran, layanan pos universal, iklim usaha pos dan penyiaran, kelayakan teknologi pos dan penyiaran, pengembangan penyelenggaraan penyiaran;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos dan penyiaran, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan pos dan penyiaran, kontribusi pos, prangko, filateli, pengembangan kerja sama pos dan penyiaran, layanan pos universal, iklim usaha pos dan penyiaran, kelayakan teknologi pos dan penyiaran, serta pengembangan penyelenggaraan penyiaran; dan
c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi kualitas layanan dan teknis penyelenggaraan pos dan penyiaran, peningkatan aksesibilitas dan konektivitas pos, penarifan pos dan penyiaran, kontribusi pos, prangko, filateli, pengembangan kerja sama pos dan penyiaran, layanan pos universal, iklim usaha pos dan penyiaran, kelayakan teknologi pos dan penyiaran, serta pengembangan penyelenggaraan penyiaran.
Fungsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pos dan Penyiaran bersesuaian dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Dengan demikian, dapat dihitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan langkah- langkah sebagai berikut.
1. Melakukan identifikasi volume selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dan proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika tahun 2022 pada Direktorat Pos dan Penyiaran sebagaimana tercantum dalam Tabel 3.1.
Tabel 3.1. Jumlah Hasil Kerja yang Bersesuaian dengan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja Beban Kerja dalam 1 Tahun
1. Dokumen Pembinaan Penyelenggaraan Pos dan Informatika 937
2. Dokumen Layanan Perizinan Pos dan 2562
Informatika
3. Dokumen
Penyelesaian sengketa bidang penyelenggaraan pos dan Informatika 25
4. Dokumen Fasilitasi Peran serta masyarakat di bidang Penyelenggaraan Pos dan Informatika 112
5. Dokumen Fasilitasi Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika 64
6. Dokumen strategi dan inovasi penyelenggaraan pos dan informatika 86
2. Menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk setiap jenjang jabatan menggunakan rumus sebagaimana pada langkah nomor 4. Hasil penghitungan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Direktorat Pos dan Penyiaran sebagaimana tercantum dalam Tabel 4.1.
Tabel 4.1. Hasil Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada Direktorat Pos dan Penyiaran
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. Dokumen pembinaan penyelenggaraan pos dan informatika 19,05 56,57% 31,24% 12,19% 0% 428 12,71 7,02 2,74 0
2. Dokumen layanan perizinan pos dan informatika 21,01 65,83% 24,09% 10,08% 0% 169 5,30 1,94 0,81 0
3. Dokumen penyelesaian sengketa bidang penyelenggaraan pos dan informatika 6,22 38,31% 27,36% 17,91% 16,42% 11 0,68 0,48 0,32 0,29
4. Dokumen fasilitasi peran serta masyarakat di bidang penyelenggaraan pos dan informatika 5,23 47,53% 36,93% 15,54% 0% 54 4,91 3,81 1,60 0
5. Dokumen fasilitasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan pos dan informatika 4,75 52,28% 32,19% 15,53% 0% 26 2,86 1,76 0,85 0
6. Dokumen strategi dan inovasi penyelenggaraan pos dan 11,66 29,81% 23,40% 10,90% 35,90% 27 0,69 0,54 0,25 0,83
No.
Kategori Keluaran Hasil Kerja (Output) SKR % Kontribusi Jenjang Jabatan ∑ Volume Beban Kerja Kebutuhan Jenjang Jabatan Pertama Muda Madya Utama Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) informatika Total SDM (50) 27,14 15,56 6,57 1,12 Dengan demikian, total kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika di Direktorat Pos dan Penyiaran tahun 2024 adalah sejumlah 50 (lima puluh) orang, dengan rincian sebagai berikut:
a. jenjang pertama : 27 orang
b. jenjang muda : 16 orang
c. jenjang madya : 7 orang
d. jenjang utama : 1 orang
D.
FORMAT SURAT USULAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan Formasi Jabatan Fungsional
Penata Penyelenggaraan Pos
dan Informatika
Yth.
… (1) di Tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun … tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, bersama ini kami sampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Sebagai pertimbangan, kami lampirkan dokumen berikut:
a. Rekapitulasi usulan kebutuhan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
b. Formulir hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
c. Rekapitulasi bezetting/pemangku Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
d. Struktur organisasi dan tata kerja;
e. Rencana strategis organisasi;
f. Peta jabatan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
g. Proyeksi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang dapat diakses pada tautan ... 2) Koordinasi lebih lanjut terkait pengusulan ini dapat menghubungi Sdr... 3). Demikian usulan ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
... 4)
Tanda tangan
... 5)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika 2) Tautan yang berisi lampiran dokumen usulan formasi Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika 3) Narahubung (nama dan nomor telepon) 4) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 5) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
E.
FORMAT REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA PADA SETIAP SATUAN KERJA
REKAPITULASI USULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
No Satuan Kerja Usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Pertama Muda Madya Utama
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1. 2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan satuan kerja yang mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
c. Kolom
(3) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Radio jenjang ahli pertama
d. Kolom
(4) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli muda
e. Kolom
(5) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli madya
f. Kolom
(6) diisi dengan jumlah Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika jenjang ahli utama
F.
FORMAT REKAPITULASI BEZETTING/PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
KOP SURAT INSTANSI
No Nama NIP Jabatan Satuan Kerja Jenis Pengangkatan Tautan dokumen SK pengangkatan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
1. 2.
dst.
Keterangan:
a. Kolom (1) diisi dengan nomor urut
b. Kolom (2) diisi dengan nama pegawai yang telah diangkat sebagai Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
c. Kolom (3) diisi dengan NIP Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kolom (4) diisi dengan jabatan dan jenjang jabatan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
d. Kolom (5) diisi dengan satuan kerja Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
e. Kolom (6) diisi dengan jenis pengangkatan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika (CPNS/Penyetaraan/Perpindahan/Penyesuaian)
f. Kolom
(7) diisi tautan dokumen SK Pengangkatan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika
G.
FORMAT SURAT PELAPORAN PENETAPAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
KOP SURAT INSTANSI
Nomor : ... Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Laporan Penetapan Formasi
Jabatan Fungsional Penata
Penyelenggaraan Pos dan Informatika
Yth.
... 1) di tempat
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor … Tahun ….tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, bersama ini kami sampaikan Penetapan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika di lingkungan kami sesuai dengan Surat Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA (terlampir).
... 2) Tanda tangan ... 3)
Keterangan:
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika 2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia 3) Nama Lengkap Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEUTYA VIADA HAFID
Koreksi Anda
