Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian untuk memudahkan kegiatan administrasi, pendataan, pemantauan, dan evaluasi Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
(2) Instansi Pembina mengelola sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
