Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR POS DAN INFORMATIKA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENYELENGGARAAN POS DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan pengendalian penyelenggaraan pos dan informatika.
5. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
6. Pejabat Fungsional Inspektur Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut Inspektur Pos dan Informatika adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian penyelenggaraan pos dan Informatika.
7. Pejabat Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penataan penyelenggaraan pos dan informatika.
8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
11. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
12. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
15. Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan rata-rata Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam waktu efektif 1 (satu) tahun atau sebanyak 1250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
16. Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Inspektur Pos dan Informatika dan Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
18. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika dan Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Koreksi Anda
