Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Jabatan Fungsional merupakan bentuk pelayanan manajemen sumber daya manusia pejabat fungsional untuk memudahkan kegiatan administrasi, pendataan, pemantauan, dan evaluasi Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE. (2) Instansi Pembina mengelola sistem informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Koreksi Anda