Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONALPENGENDALI SISTEM ELEKTRONIK DAN DATA DAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INFORMATIKA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; b. pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan c. pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
Koreksi Anda