Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 446), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
