Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, program, anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kerja sama, sistem dan data informasi, kehumasan, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Koreksi Anda