Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Museum Penerangan mempunyai tugas melaksanakan pelestarian benda bernilai sejarah dan ilmiah serta penyelenggaraan layanan edukatif di bidang komunikasi dan informasi kepada masyarakat.
Koreksi Anda