Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Museum Penerangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) Museum Penerangan secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. (3) Museum Penerangan dipimpin oleh kepala.
Koreksi Anda