Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan JDIH Kementerian Koordinator bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
