Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan kontribusi kepada JDIH Kementerian /Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator, Pusat JDIH dapat memberikan penghargaan Juristica Awards. (2) Pemberian penghargaan Juristica Awards sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Koordinator. (3) Dalam pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH berkoordinasi dengan Pusat JDIHN dalam penilaian dan penetapan pemenang. (4) Pemenang Juristica Awards ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda