Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Kementerian Koordinator dapat memfasilitasi evaluasi hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat JDIHN. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator kepada sekretaris kementerian/sekretaris jenderal kementerian/lembaga yang dikoordinasikan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda