Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH Kementerian Koordinator.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH melibatkan Pusat JDIHN.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi JDIH Kementerian Koordinator disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
