Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dilakukan melalui: a. aplikasi JDIH Kementerian Koordinator; dan b. media sosial JDIH Kementerian Koordinator. (2) Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum juga dapat dilakukan melalui media publikasi lainnya.
Koreksi Anda