Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH membangun sistem Informasi Hukum berbasis elektronik melalui aplikasi JDIH Kementerian Koordinator. (2) Aplikasi JDIH Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui: a. laman JDIH Kementerian Koordinator; dan b. aplikasi seluler. (3) Laman JDIH Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat terhubung dengan laman JDIH kementerian/lembaga dalam koordinasi Kementerian Koordinator. (4) Laman JDIH Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN.
Koreksi Anda