Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pengelolaan JDIH Kementerian Koordinator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
