Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan JDIH Kementerian Koordinator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda