Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum bagi organisasi JDIH Kementerian Koordinator dibentuk tim teknis JDIH Kementerian Koordinator. (2) Keanggotaan tim teknis JDIH Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. Pusat JDIH; b. Anggota JDIH; dan c. Pusat JDIHN. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim teknis JDIH Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda