Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mendukung Pusat JDIH dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan unit kerja masing-masing;
b. penyampaian rancangan peraturan perundang- undangan yang diprakarsai Anggota JDIH; dan
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan sosialisasi Dokumen Hukum yang diprakarsai oleh Anggota JDIH.
Koreksi Anda
