Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi kepada Anggota JDIH dan JDIH kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH memiliki fungsi: a. merumuskan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH Kementerian Koordinator; b. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH Kementerian Koordinator dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum selaku Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN; c. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator; d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN; e. pemenuhan sarana dan prasarana Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum; g. sosialisasi kebijakan dan pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum kepada Anggota JDIH; h. sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bersama Anggota JDIH; i. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator; j. kerja sama dengan Pusat JDIHN dan pihak lainnya; k. pemantauan dan evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Koordinator; dan l. penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kementerian Koordinator kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator dan kepada Pusat JDIHN secara periodik 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda