Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Pusat JDIH; dan
b. Anggota JDIH.
(2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi.
(3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama;
b. Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik;
c. Biro Umum dan Keuangan;
d. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang;
e. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas;
f. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar;
g. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman;
dan
h. Inspektorat.
Koreksi Anda
