Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi JDIH Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama; b. Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik; c. Biro Umum dan Keuangan; d. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; e. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; f. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar; g. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman; dan h. Inspektorat.
Koreksi Anda