Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 558), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
