Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Naskah Perjanjian Kerja Sama yang disimpan oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dialihkan kepada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku.
Koreksi Anda
