Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Perjanjian Kerja Sama yang disimpan oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum dialihkan kepada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku.
Koreksi Anda