Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku sepanjang menjadi lingkup tugas Kementerian Koordinator, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama, dilakukan perubahan Perjanjian Kerja Sama, atau dilakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
