Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Kerja Sama sesuai dengan hasil kesepakatan yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja Sama dan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
