Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Perjanjian Kerja Sama dapat dilakukan dalam hal terjadi penyesuaian substansi Perjanjian Kerja Sama yang disepakati oleh para pihak selama masa pelaksanaan Kerja Sama secara tertulis.
(2) Perubahan dapat dilakukan, apabila:
a. dalam Perjanjian Kerja Sama telah diatur mengenai mekanisme perubahan substansi Kerja Sama;
b. disepakati oleh Pemrakarsa dan Mitra Kerja Sama;
dan
c. telah melalui tahap pembahasan, pengesahan, dan penandatanganan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Kerja Sama terdahulu.
Koreksi Anda
