Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e dilakukan untuk memastikan agar tahapan proses Kerja Sama mulai dari proses perencanaan dan/atau penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana. (2) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama bersama Pemrakarsa dan Unit Kerja terkait di lingkup Kementerian Koordinator. (3) Pemantauan Kerja Sama dilakukan dengan cara: a. melakukan rapat koordinasi; dan b. melakukan kunjungan lapangan. (4) Hasil pemantauan Kerja Sama dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kerja Sama sebagai dasar untuk perubahan, penundaan, perpanjangan atau pengakhiran Kerja Sama.
Koreksi Anda