Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c merupakan rangkaian kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh pejabat yang berwenang dan/atau diberi wewenang. (2) Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Kementerian Koordinator dapat ditandatangani oleh Menteri Koordinator, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. (3) Penandatanganan perjanjian payung/umbrella agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri Koordinator atau didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya. (4) Penandatanganan perjanjian pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Koordinator atau pejabat yang didelegasikan. (5) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c ditandatangani oleh Menteri Koordinator dengan memperhatikan ketentuan penerbitan surat kuasa (full powers) oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional. (6) Penandatanganan oleh pejabat pimpinan tinggi madya sampai dengan pejabat pimpinan tinggi pratama dilakukan dengan menyesuaikan kedudukan Mitra Kerja Sama dalam Kerja Sama tersebut. (7) Setiap pejabat penanda tangan Perjanjian Kerja Sama selain Menteri Koordinator wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Koordinator atau pejabat setingkat di atasnya untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama. (8) Rangkaian kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berkoordinasi dengan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam tahapan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama luar negeri, Kementerian Koordinator berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda