Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, merupakan rangkaian kegiatan dari penomoran, pencetakan Perjanjian Kerja Sama sampai dengan pembubuhan paraf pada Perjanjian Kerja Sama oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pengesahan Perjanjian Kerja Sama dalam negeri dilakukan secara bersama-sama oleh Pemrakarsa dan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(3) Pengesahan Perjanjian Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan penomoran yang merujuk pada sistem penomoran sesuai dengan ketentuan
tata naskah dinas di Kementerian Koordinator.
(4) Pengesahan Perjanjian Kerja Sama luar negeri dilakukan secara bersama-sama oleh Pemrakarsa, biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(5) Pengesahan perjanjian internasional dilakukan secara bersama-sama oleh Menteri Koordinator dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
