Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian proses kegiatan menuangkan pokok materi Kerja Sama dari hasil pembahasan dengan calon Mitra Kerja Sama ke dalam sistematika perjanjian. (2) Penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kerja Sama luar negeri dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa dan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian/lembaga terkait. (3) Penyusunan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi inter/antarkementerian dan/atau komunikasi resmi melalui surat-menyurat. (4) Penyiapan konsep akhir Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama dengan memperhatikan sistematika dan format Perjanjian Kerja Sama, serta kelaziman yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.
Koreksi Anda