Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Pembahasan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian proses kegiatan penelaahan dan pembahasan pokok-pokok materi dan bentuk Kerja Sama dengan calon Mitra Kerja Sama.
(2) Pembahasan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kerja Sama luar negeri dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa dan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Pembahasan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi interkementerian dan/atau komunikasi resmi melalui surat-menyurat.
Koreksi Anda
