Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas calon Mitra Kerja Sama yang memenuhi paling sedikit:
a. kesesuaian dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian Koordinator;
b. dukungan pembiayaan yang memadai;
c. sumber daya manusia;
d. memiliki sarana dan prasarana; dan
e. teknologi.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa, biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, serta dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
