Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas calon Mitra Kerja Sama yang memenuhi paling sedikit: a. kesesuaian dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian Koordinator; b. dukungan pembiayaan yang memadai; c. sumber daya manusia; d. memiliki sarana dan prasarana; dan e. teknologi. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa, biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, serta dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda