Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan proses identifikasi terhadap kebutuhan, manfaat, ruang lingkup, dan calon Mitra Kerja Sama. (2) Dalam penjajakan, Menteri Koordinator, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama dapat melakukan inisiasi Kerja Sama. (3) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kerja Sama luar negeri dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa dan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama, dengan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda