Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a merupakan rangkaian proses permulaan kegiatan Kerja Sama dengan melaksanakan perencanaan terhadap kebutuhan, manfaat, dan ruang lingkup Kerja Sama yang didasarkan pada tugas pokok dan fungsi Kementerian Koordinator. (2) Perencanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator yang secara teknis dilaksanakan oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Koreksi Anda