Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Teks Saat Ini
(1) Tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi:
a. perencanaan dan/atau penjajakan Kerja Sama;
b. pembahasan dan penyusunan Perjanjian Kerja Sama;
c. pengesahan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama;
d. pelaksanaan Kerja Sama; dan
e. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama;
(2) Setiap pelaksanaan tahapan proses Kerja Sama wajib dilaporkan Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
