Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi: a. perjanjian payung/umbrella agreement; b. perjanjian pelaksana; dan c. perjanjian internasional. (2) Perjanjian payung/umbrella agreement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perjanjian Kerja Sama yang disepakati dalam ruang lingkup yang strategis, tidak mengikat sebagai dasar pelaksanaan teknis, dan berlaku dalam jangka waktu yang panjang, terdiri atas: a. pernyataan kehendak/letter of intent; b. deklarasi bersama/joint declaration; c. nota kesepahaman bersama/memorandum of understanding; atau d. istilah lainnya yang disepakati oleh para pihak. (3) Perjanjian pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perjanjian Kerja Sama yang disepakati dalam ruang lingkup yang spesifik, mengikat pelaksanaan teknis, dan berlaku dalam jangka waktu tahun anggaran tertentu, yang terdiri atas: a. Perjanjian Kerja Sama; b. pengaturan pelaksanaan/implementation agreement/implementing arrangement; c. rencana aksi/plan of action; atau d. istilah lainnya yang disepakati oleh para pihak. (4) Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas : a. konvensi; b. protokol; c. deklarasi; d. traktat; e. piagam; atau f. istilah lainnya yang diakui secara internasional.
Koreksi Anda