Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman kerja Sama di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib memperhatikan aspek: a. politis; b. keamanan; c. yuridis; d. teknis; dan e. keuangan. (2) Politis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan aspek yang berkaitan dengan politik luar negeri yang bebas aktif dan kebijakan hubungan luar negeri pemerintah pusat pada umumnya. (3) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kerja Sama luar negeri yang tidak digunakan atau disalahgunakan sebagai pintu masuk bagi kegiatan asing yang dapat mengganggu atau mengancam stabilitas keamanan dalam negeri dan kepentingan nasional. (4) Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aspek yang terdapat jaminan kepastian hukum dalam pencapaian tujuan Kerja Sama. (5) Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aspek yang berkaitan dengan substansi naskah kesepakatan Kerja Sama yang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang terkait. (6) Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan aspek yang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.
Koreksi Anda